Kepala Biro Administrasi Umum, Keuangan, dan Kepegawaian, bertanggung jawab langsung kepada Wakil Rektor II dengan tugas pokok sebagai berikut:
-
Mengkoordinasi pelaksanaan pengadministrasian keuangan, kepegawaian, persuratan, pengarsipan, Perlengkapan, Sarana dan prasarana, umum serta Kerumahtanggaan di lingkungan Universitas sesuai dengan prosedur dan pedoman yang berlaku.
-
Menyiapkan bahan, menyusun, dan menerbitkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan (RKAT) Universitas, koordinasi dengan Wakil Rektor II dan Fakultas.
-
Menyiapkan bahan, mengkoordinir, dan melakukan penyusunan pedoman teknis pengelolaan atau standar operasional prosedur Administrasi Umum, Keuangan, dan Kepegawaian
-
Mengelola Kelancaran dalam pelayanan administrasi yang berhubungan dengan keuangan, kepegawaian, sarana, prasarana, perlengkapan, umum dan kerumahtanggaan, serta persuratan di lingkungan Universitas.
-
Mengkoordinasi dan melakukan upaya-upaya kelancaran penerimaan dana dari sumber-sumber perolehan dana Universitas serta tatacara pengelolaan dan pengalokasian dana di lingkungan Universitas.
-
Mempersiapkan bahan-bahan untuk menyusun rencana dan program kerja tahunan
-
Melakukan penyiapan bahan penilaian kinerja dan penyempurnaan organisasi, sistem dan prosedur kerja.
-
Melakukan penyiapan bahan penyusunan formasi dan urusan penerimaan, pengangkatan, kepangkatan, pemindahan, pemberhentian pegawai di lingkungan Universitas.
-
Mempersiapkan acara-acara pimpinan, penerimaan tamu, pelaksanaan rapat, upacara, serta urusan perjalanan dinas.
-
Mensosialisasikan peraturan perundang-undangan/surat keputusan.
-
Mengurus dan memfasilitasi pelaksanaan program kegiatan, pendidikan dan pengajaran yang menyangkut sarana, perlengkapan, dan media pengajaran.
-
Mengurus dan melaksanakan usulan perbaikan sarana prasarana, penginventarisasian, pemeliharaan, penghapusan, penggantian, serta pengamanan sarana/prasarana dan fasilitas dilingkungan Universitas.
-
Mengkoordinir dan melaksanakan pemantauan dalam penataan dan/atau pelaksanaan tata ruang, kebersihan, keindahan, kenyamanan, ketertiban, dan keamanan kampus.
-
Pembinaan terhadap para Kabag, Kasubag. dan staf pada Biro Administrasi Umum, Keuangan, dan Kepegawaian.
-
Membuat laporan Biro Administrasi Umum, Keuangan, dan Kepegawaian, serta menyiapkan bahan penyusunan laporan tahunan