Sub Bagian Kas dan Verifikasi Keuangan, mempunyai tanggung jawab dalam urusan verifikasi dan evaluasi setiap usulan pembiayaan, serta pelayanan pencairan dana/keuangan di lingkungan Universitas.
Kepala Sub. Bagian Kas dan Verifikasi Keuangan berada di bawah koordinasi Kepala Bagian Keuangan. Bertanggung jawab kepada Kepala Biro Umum, Keuangan, dan Kepegawaian,
Rincian tugas pokok Kasubag. Kas dan Verifikasi Keuangan sebagai berikut:
-
Melakukan penerimaan, penyimpanan/pengamanan, dan pengeluaran dana di lingkungan Universitas sesuai dengan prosedur dan pedoman yang berlaku.
-
Mempersiapkan, membuat, dan memproses pengajuan pencairan dana bila telah disetujui oleh penanggungjawab anggaran/
-
Melaksanakan proses pencairan dana ke Yayasan dan proses pembayaran/ mengeluarkan keuangan di lingkungan Universitas setelah diketahui Kabag. Keuangan dan/atau Kepala Biro, serta disetujui Warek II.
-
Mempersiapkan dan membuat usulan dana kebutuhan di lingkungan Rektorat.
-
Melakukan penerimaan, penyimpanan/pengamanan, dan pengeluaran dana rutin bulanan Rektorat.
-
Mempersiapkan dan membuat daftar pembayaran honor/Struk gaji pegawai, daftar honor dosen, dan daftar transport kehadiran baik pegawai edukatif maupun non edukatif Universitas.
-
Mendistribusikan struk gaji kepada seluruh pegawai.
-
Melaksanakan klarifikasi data keuangan dengan bagian administrasi keuangan dan/atau unit kerja yang terkait.
-
Membantu Bagian Administrasi Keuangan dalam mengumpulkan, melengkapi, dan menyiapkan data/bahan pembuatan laporan pertanggungjawaban/LPJ keuangan pada setiap bulan, semester dan akhir tahun akademik.