Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi sebagai pelaksana administrasi dalam urusan pendataan dan pelayanan administrasi Kepegawaian di lingkungan Universitas.
Kepala Bagian Kepegawaian berada di bawah koordinasi Kepala Biro Administrasi Umum, Keuangan, dan Kepegawaian.
Kepala Bagian Kepegawaian mempunyai tanggung jawab dan tugas pokok sebagai berikut:
-
Mengelola Administrasi kepegawaian baik tenaga Edukatif maupun administratif di lingkungan Universitas, untuk memberikan motivasi dalam meningkatkan pelayanan dan kelancaran pelaksanaan tugas.
-
Mengumpulkan, melengkapi, dan memelihara dokumen/data pegawai Universitas, baik tenaga edukatif dan non edukatif tetap atau tidak tetap serta menjaga kerahasiaannya.
-
Mempersiapkan bahan usulan pengangkatan, kepangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai di lingkungan Universitas.
-
Mengumpulkan/menghimpun data serta mengurus DP3 pegawai edukatif dan non edukatif termasuk pegawai Kopertis (tenaga edukatif) yang diperkerjakan pada Yayasan.
-
Menyiapkan dan menghimpun data absensi pegawai edukatif dan non edukatif serta membuat rekapitulasi absensi pegawai edukatif dan non edukatif untuk menentukan penilaian disiplin pegawai.
-
Memproses usulan izin cuti, pengangkatan, pemberhentian pegawai untuk direkomendasikan oleh yayasan.
-
Memproses dan mengeluarkan Surat melaksanakan tugas dan perjalanan dinas untuk pegawai edukatif dan non edukatif.
-
Memproses dan mengeluarkan Surat Peringatan (SP) untuk pegawai yang melanggar peraturan Universitas dan/atau Yayasan.
-
Menghimpun dan menyebarluaskan Peraturan Perundang-undangan/Surat Keputusan.
-
Mengarsipkan, memelihara, dan menata penyimpanan semua dokumen/data yang berhubungan dengan kepegawaian dan persuratan.