Tupoksi Bagian Keuangan

Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi sebagai pelaksana administrasi dalam urusan pendataan dan pelayanan administrasi keuangan di lingkungan Universitas.

Kepala Bagian Keuangan berada di bawah koordinasi Kepala Biro Administrasi Umum, Keuangan, dan Kepegawaian.

Kepala Bagian Keuangan mempunyai tanggung jawab dan tugas pokok sebagai berikut:

  1. Melaksanakan pengadministrasian penerimaan, pengeluaran, pembukuan, dan pertanggungjawaban keuangan dilingkungan Universitas sesuai dengan prosedur dan pedoman yang berlaku.

  2. Mempersiapkan bahan penyusunan DIPA (Daftar Isian Penggunaan Anggaran) untuk keperluan penyusunan rencana program anggaran tahunan Universitas.

  3. Mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data usulan dana/anggaran kegiatan di lingkungan universitas.

  4. Melakukan monitoring, verifikasi, dan evaluasi setiap usulan pembiayaan dan pertanggungjawaban biaya pelaksanaan kegiatan yang ditujukan kepada Rektor.

  5. Meneliti dan menguji kebenaran setiap bukti penerimaan dan pengeluaran uang, baik anggaran rutin maupun dana kegiatan lainnya.

  6. Mengolah, menyajikan data dan informasi perencanaan, perkembangan, dan pelaksanaan anggaran.

  7. Melaksanakan klarifikasi data keuangan (pembayaran dan tunggakan mahasiswa) dengan bagian administrasi keuangan yayasan atas instruksi Kepala Biro dan/atau Warek II

  8. Memproses pembayaran gaji pegawai, melakukan pembayaran honor dosen, transport kehadiran dan pembayaran dana lainnya sesuai prosedur dan Juklak yang berlaku.

  9. Mendistribusikan data keuangan pembayaran mahasiswa secara rutin ke Fakultas dan/atau program studi dalam kurun waktu yang telah ditetapkan.

  10. Mengkoordinasi dan melakukan upaya-upaya kelancaran penerimaan dana dari mahasiswa di lingkungan Universitas.

  11. Melakukan dan proaktif dalam meminta laporan pertanggungjawaban/LPJ keuangan dari setiap unit kerja pengguna anggaran

  12. Menyusun dan menginventarisir laporan pertanggungjawaban/LPJ keuangan pada setiap bulan, semester dan akhir tahun akademik untuk dilaporkan kepada Badan penyelenggara.

  13. Mengarsipkan, memelihara, dan menata penyimpanan semua dokumen/data pengajuan pencairan dana dan Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana, serta surat-surat di bidang pengelolaan anggaran.