Tupoksi BAUKK

Kepala Biro Administrasi Umum, Keuangan, dan Kepegawaian, bertanggung jawab langsung kepada Wakil Rektor II dengan tugas pokok sebagai berikut:

  1. Mengkoordinasi pelaksanaan pengadministrasian keuangan, kepegawaian, persuratan, pengarsipan, Perlengkapan, Sarana dan prasarana, umum serta Kerumahtanggaan di lingkungan Universitas sesuai dengan prosedur dan pedoman yang berlaku.

  2. Menyiapkan bahan, menyusun, dan menerbitkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan (RKAT) Universitas, koordinasi dengan Wakil Rektor II dan Fakultas.

  3. Menyiapkan bahan, mengkoordinir, dan melakukan penyusunan pedoman teknis pengelolaan atau standar operasional prosedur Administrasi Umum, Keuangan, dan Kepegawaian

  4. Mengelola Kelancaran dalam pelayanan administrasi yang berhubungan dengan keuangan, kepegawaian, sarana, prasarana, perlengkapan, umum dan kerumahtanggaan, serta persuratan di lingkungan Universitas.

  5. Mengkoordinasi dan melakukan upaya-upaya kelancaran penerimaan dana dari sumber-sumber perolehan dana Universitas serta tatacara pengelolaan dan pengalokasian dana di lingkungan Universitas.

  6. Mempersiapkan bahan-bahan untuk menyusun rencana dan program kerja tahunan

  7. Melakukan penyiapan bahan penilaian kinerja dan penyempurnaan organisasi, sistem dan prosedur kerja.

  8. Melakukan penyiapan bahan penyusunan formasi dan urusan penerimaan, pengangkatan, kepangkatan, pemindahan, pemberhentian pegawai di lingkungan Universitas.

  9. Mempersiapkan acara-acara pimpinan, penerimaan tamu, pelaksanaan rapat, upacara, serta urusan perjalanan dinas.

  10. Mensosialisasikan peraturan perundang-undangan/surat keputusan.

  11. Mengurus dan memfasilitasi pelaksanaan program kegiatan, pendidikan dan pengajaran yang menyangkut sarana, perlengkapan, dan media pengajaran.

  12. Mengurus dan melaksanakan usulan perbaikan sarana prasarana, penginventarisasian, pemeliharaan, penghapusan, penggantian, serta pengamanan sarana/prasarana dan fasilitas dilingkungan Universitas.

  13. Mengkoordinir dan melaksanakan pemantauan dalam penataan dan/atau pelaksanaan tata ruang, kebersihan, keindahan, kenyamanan, ketertiban, dan keamanan kampus.

  14. Pembinaan terhadap para Kabag, Kasubag. dan staf pada Biro Administrasi Umum, Keuangan, dan Kepegawaian.

  15. Membuat laporan Biro Administrasi Umum, Keuangan, dan Kepegawaian, serta menyiapkan bahan penyusunan laporan tahunan