Tupoksi Bagian Umum dan Sarpras

Bagian Administrasi Umum dan Sarpras (Sarana Prasarana) menyelenggarakan fungsi sebagai pelaksana administrasi dalam urusan Sarana, Prasarana, Perlengkapan, Umum, dan Kerumahtanggaan, serta persuratan dan pengarsipan di lingkungan Universitas.

Kepala Bagian Administrasi Umum dan Sarpras berada di bawah koordinasi Kepala Biro Administrasi Umum, Keuangan, dan Kepegawaian. Bertanggung Jawab kepada Wakil Rektor II.

Kepala Bagian Administrasi Umum dan Sarpras mempunyai tanggung jawab dan tugas pokok sebagai berikut:

  1. Melaksanakan pelayanan dan urusan yang berhubungan dengan kerumahtanggaan, sarana, prasarana, dan perlengkapan di lingkungan Universitas.

  2. Mengorganisir dan mengurus persuratan, pengarsipan, dan kerumahtanggaan di lingkungan Universitas.

  3. Mengerjakan urusan surat-menyurat, antara lain mengelola surat masuk/keluar, mengetik dan menggandakan surat dinas/dokumen, serta mendistribusikan surat dinas kepada unit kerja/ instansi lain.

  4. Menyiapkan fasilitas, sarana, prasarana, serta perlengkapan perkuliahan dan penyelenggaraan acara-acara pimpinan, penerimaan tamu, pelaksanaan rapat, upacara, maupun kegiatan dinas lainnya.

  5. Mengelola dan mengurus pelaksanaan tata ruang, kebersihan, keindahan, kenyamanan, ketertiban, dan keamanan kampus.

  6. Melaksanakan pelayanan kebutuhan pimpinan dan pegawai edukatif dan non edukatif yang berkaitan dengan kerumahtanggan di lingkungan Rektorat.

  7. Membantu kelancaran pelaksanaan pembangunan, serta melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana koordinasi dengan Kepala Biro dan Wakil Rektor II.

  8. Melaksanakan Pemeliharaan kebersihan, keindahan, kenyamanan, keamanan dan ketertiban semua lokasi lingkungan Universitas.

  9. Melaksanakan pemeliharaan dan pelayanan penggunaan kendaraan dinas.

  10. Mengkoordinir dan melayani peminjaman gedung, kelas, aula dan memantau pendistribusian dan penggunaan fasilitas, sarana, alat dan perlengkapan di lingkungan Universitas.

  11. Melaksanakan penyimpanan, pemeliharaan, inventarisasi dan pengamanan perlengkapan, fasilitas, sarana dan prasarana yang ada di lingkungan Universitas.

  12. Menyusun daftar inventarisasi yang berhubungan dengan fasilitas, perlengkapan, sarana, dan prasarana di lingkungan Universitas.

  13. Mempersiapkan bahan usulan penghapusan sarana dan prasarana koordinasi dengan Yayasan.

  14. Menginventarisir, menyiapkan bahan, dan membuat usulan kebutuhan sarana/ prasarana, alat dan perlengkapan setiap unit kerja di lingkungan Universitas, koordinasi dengan unit kerja yang terkait.

  15. Mengumpulkan dan mengolah data fisik kampus, gedung, dan bangunan kampus, serta data barang inventaris kantor dari semua unit kerja di lingkungan universitas.

  16. Mengarsipkan, memelihara, dan menata penyimpanan semua dokumen/data yang berhubungan dengan administrasi umum dan kerumahtanggaan, serta melaksanakan pengamanan perlengkapan, alat, fasilitas, sarana dan prasarana.